Program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) : Pelatihan Vokasi Raksa Diri Tingkat Dasar

Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Kesehatan

  • Nama Pelatihan : Hattraindo Raksa Diri
  • Kode Program Pelatihan : Q. 86TSJ.000.0
  • Kualifikasi/Jenjang Pelatihan : Level 4 KKNI
  • Tujuan Pelatihan : Setelah mengikuti pembelajaraan ini Peserta Didik kompeten dalam melakukan jasa pelayanan kesehatan Tradisional Empiris Hattraindo Raksa Diri untuk kesehatan diri yaitu dapat mengatasi atau minimal mengurangi keluhan pada gangguan gerak fisik, mental dan spiritual sesuai keluhan/permintaan PJR sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Unit Kompetensi yang ditempuh :
    • Q.86TSJ.001.1 : Menerapkan Prilaku Hidup Bersih Sehat Berdasarkan Prinsip K3 dan Tanah Suhat Dasar.
    • Q.86TSJ.002.1 : Menerapkan Teknik Pelayanan Kombinasi Dengan Memadukan Ramuan dan Keterampilan Atur Pendam & Refleksi Sesuai Prinsip Dasar Siram Jaman
    • Q.86TSJ.003.1 : Melakukan Teknik Dasar Siram Jaman Untuk Gangguan Sistem Kerja Organ Tubuh Sesuai Prosedur Operasional Standar
    • Q.86TSJ.004.1 : Menerapkan Teknik Pemeriksaan Dasar untuk Pelayanan Hattra Dasar Sesuai Prinsip Dasar Siram Jaman 
  • Unit Kompetensi prasyarat : –
  • Perkiraan Waktu Pelatihan : 150 JP (Jam Pembelajaran) atau 25 Pertemuan x 6 JP (Teori = 30% ; Praktek 70%)
  • Persyaratan Minimal Peserta Didik :
    • Pendidikan Formal : –
    • Pendidikan Non Formal : Level 2 KKNI
    • Pengalaman Kerja : –
    • Umur : 17 tahun
    • Jenis Kelamin : Laki – laki / Perempuan
    • Kesehatan : Sehat Jasmani dan Rohani
    • Test Kemampuan : Mampu Berbahasa Indonesia
  • Pesyaratan Tenaga Pengajar :
    • Memiliki Kemampuan Metodologi
    • Memiliki kemampuan teknis yang relevan dengan unit kompetensi yang berkaitan dalam program pelatihan ini.
  • Keuntungan Lulusan :
    • Sertifkat Kelulusan dari LKP
    • Sertifikat Magang di DUDIKA Mitra Yabukti
    • Sertifikat Kompetensi Level 3 KKNI dari LSK PRPI
    • Kartu Tanda Anggota (KTA) PerP4RI
    • Surat Rekmendasi Praktek dari Organisasi Profesi PerP4RI
    • Surat Rekomendasi Praktek dari Dinas Kesehatan Kota/Kab.
    • Surat Izin Praktek/Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota/Kab